12 Tahun Tak Cukup Berantas Korupsi

Kampanye Dukung KPK
1000
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti-korupsi dan Perempuan Indonesia Anti-korupsi (PIA) di Depan Hotel Royal Ambarrukmo, Kamis 18 Oktober 2015 (Dok. Perkumpulan IDEA)

Menjelang penutupan 6th Global Conference of Parliamentarians Againts Corruption (GOPAC) yang diselenggarakan 6-8 Oktober lalu di Yogyakarta, berbagai aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-korupsi dan Perempuan Indonesia Anti-korupsi (PIA) menggelar aksi di depan Hotel Royal Ambarrukmo. Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar anggota delegasi GOPAC dari 79 negara, berpikir ulang untuk memilih parlemen (DPR) Indonesia sebagai Presiden GOPAC, sebelum parlemen Indonesia mampu membenahi diri menjadi parlemen yang anti-korupsi.

Dalam orasinya, Wasingatu Zakiyah, selaku Koordinator Aksi menyampaikan, pelemahan terhadap KPK tidak henti-hentinya dilakukan oleh parlemen Indonesia. Upaya parlemen Indonesia terhadap persoalan anti-korupsi sangat kontraproduktif. Saat berbagai elemen bangsa bersemangat memberantas korupsi, memperkuat KPK secara kelembagaan, serta mendorong upaya kriminalisasi terhadap “pendekar” anti- korupsi, namun apa lacur wakil rakyat di Senayan justru mengusulkan Revisi UU KPK melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Cukup aneh memang, parlemen yang notabene dibiayai oleh rakyat, akan meng-kebiri KPK yang selama ini menyelamatkan uang rakyat.

Beberapa perubahan yang kini beredar ke publik, dan patut diduga berasal dari Senayan antara lain :
1. Umur KPK dibatasi hanya 12 tahun (Pasal 5)
2. KPK tidak lagi berwenang melakukan penuntutan (Pasal 54)
3. KPK kehilangan tugas melakukan monitoring (Pasal 4)
4. KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara 50 milyar rupiah keatas (Pasal 13)
5. KPK diarahkan pada tugas pencegahan korupsi (Pasal 1)
6. KPK tidak dapat membuat perwakilan di daerah
7. KPK harus mendapat ijin ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan (Pasal 14)
8. KPK dapat menghentikan penyidikan perkara korupsi
9. KPK tidak bisa melakukan rekruitmen pegawai secara mandiri (Pasal 25)
10. KPK wajib lapor ke Kejaksaan Agung dan Polri ketika menangani perkara korupsi
11. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri
12. Pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan Kejaksaan Agung dan Polri
13. Menjadikan KPK sebagai Lembaga Panti Jompo (Pasal 30)
14. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK (Pasal 22)
15. Ketidakjelasan Dewan Eksekutif
16. KPK tidak dapat menyelenggarakan Program Pendidikan Antikorupsi
17. Penyitaan harus dengan se-ijin Ketua Pengadilan Negeri
(Sumber Indonesian Corruption Watch, 2015)

Merujuk kondisi tersebut, Perkumpulan IDEA yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-korupsi dan Perempuan Indonesia Anti-korupsi menilai bahwa apa yang dilakukan oleh wakil rakyat yang duduk di Parlemen saat ini, adalah sebuah bentuk pengkhianatan atas janji parlemen terhadap pemberantasan korupsi. Secara tersurat, upaya revisi UU KPK ini merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK yang kesekian kalinya oleh Parlemen Indonesia, sekaligus menjadi bukti konkret ketiadaan semangat pemberantasan korupsi di tubuh Parlemen Indonesia. [admin]