Aliansi Masyarakat Sipil Yogyakarta Tolak Forum Konsultasi Publik ADB

Aliansi Masyarakat Sipil Menolak Forum Konsultasi Publik ADB di Yogyakarta, Kamis (07/02)
Aliansi Masyarakat Sipil Menolak Forum Konsultasi Publik ADB di Yogyakarta, Kamis (07/02)

Beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi masyarakat sipil Yogyakarta menolak forum konsultasi publik yang diselenggarakan Asian Development Bank, Kamis (07/02). Forum konsultasi publik yang diadakan di Art Otel Yogyakarta ini membahas penggunaan sistem perlindungan negara untuk lingkungan hidup dan pengadaan tanah dan pemukiman kembali. 

Dalam konsultasi publik ini, ADB melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta, seperti IDEA, WALHI, LBH, PBHI, ICM, SeTAM serta beberapa akademisi dan pusat studi UGM. Namun, setelah beberapa CSO melakukan kajian, ditemukan banyak cacat dan jejak pelanggaran dalam banyak proyek yang didanai oleh ADB, khususnya menyangkut perampasan ruang hidup dan sumber penghidupan warga terdampak proyek.

Di Yogyakarta, pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam proyek pembangunan New Yogyakarta International Airpot (NYIA) dan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS). Hal tersebut belum termasuk 18 proyek bermasalah yang tidak dipublikasi terbuka oleh ADB.

The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) bersama Koalisi Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Indonesia telah melakukan pemantauan terhadap dampak hutang dan kebijakan MDBs terhadap lingkungan hidup dan pelanggaran HAM, khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Diantaranya (1) Indonesia Infrastructure Finance Facility; (2) Regional Infrastructure Development Fund (RIDF); (3) National Slum Upgrading Project yang dibiayai oleh IBRD dan AIIB.

Proyek Fasilitas Infrastruktur Keuangan untuk Indonesia adalah proyek yang ditujukan untuk memperkuat dan mengembangkan lebih lanjut kerangka kerja kelembagaan dari sektor keuangan untuk memfasilitasi pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial, dan dengan demikian meningkatkan penyediaan infrastruktur swasta di Indonesia.

Proyek Dana Pembangunan Infrastruktur Regional (RIDF) untuk Indonesia adalah proyek yang bertujuan untuk meningkatkan akses ke pembiayaan infrastruktur di tingkat regional melalui perantara keuangan yang berkelanjutan secara finansial. Proyek ini memiliki dua komponen, yaitu: 1) Dukungan Modal untuk RIDF, akan memberikan pinjaman kepada pemerintah propinsi/kabupaten/kota untuk subproyek infrastruktur terpilih. 2) Fasilitas Pengembangan Proyek, akan memberikan dukungan bagi pemerintah propinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan identifikasi dan persiapan subproyek, tetapi tidak terbatas pada studi kelayakan, rancangan teknis terperinci, penilaian upaya perlindungan lingkungan dan sosial, layanan konsultasi tentang manajemen keuangan dan pengadaan, dan pelatihan. RIDF disalurkan melalui  PT Sarana Multi Infrastruktur.

Para pemegang saham PT Indonesia Infrastruktur Finance (IIF) diakui telah berkomitmen memberikan modal sebesar total ekuivalen Rp1,6 triliun yang akan digunakan untuk aktifitas pendanaan IIF. Modal tersebut masing-masing berasal dari Pemerintah Indonesia melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI/Persero) Rp600 miliar, Asia Development Bank (ADB) Rp400 miliar, International Finance Corporation (IFC) sebesar Rp400 miliar, dan Badan Investasi dan pembangunan Jerman DEG Rp200 miliar. Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur IFF Taswin Zakaria kepada wartawan dalam konferensi pers Peresmian PT IFF, di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Senin (9/8/2010).

PT IFF dalam perjalanannya juga mendukung pengembangan 5 proyek bandara di Indonesia, salah satunya pembangunan New Yogyakarta International Airpot (NYIA). Seperti sudah diketahui, pembangunan NYIA dilakukan dengan menggusur paksa ratusan lahan dan rumah warga yang menolak, diputus malladmisntrasi oleh ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY serta mennghancurkan perekonomian warga terdampak.

Pada tahun 2017-2018, ADB menyelenggarakan kajian penggunaan Country Safeguard System (CSS) yaitu sistem hukum nasional untuk proyek yang akan dilakukan di Indonesia. Padahal ADB memiliki sistem perlindungan yang disebut SPS (Safeguard Policy Statement) yang paling kuat dibandingkan dengan bank-bank lain. Pemerintah Indonesia meminta penggunaan CSS-nya untuk perlindungan lingkungan dan pemindahan secara sukarela di sektor-sektor prioritas terpilih.

SPS mengharuskan ADB untuk melakukan hal-hal berikut, sebelum menggunakan CSS: (i) penilaian kesetaraan dari kerangka kebijakan negara untuk perlindungan lingkungan, pemukiman kembali  dan / atau masyarakat adat; dan (ii) penilaian akseptabilitas atas kapasitas dan rekam jejak negara dalam menerapkan kebijakan dan persyaratannya sendiri. Proses penilaian CSS juga mengharuskan ADB untuk melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan mengenai temuan-temuan dari penilaian, dan untuk berkolaborasi dengan mitra pembangunan lainnya. 

Koalisi telah memberikan masukan dan keberatan terhadap proses-proses kajian equivalensi dan akseptabilitas CSS dengan SPS. Advokasi kajian untuk penggunaan CSS dalam proyek ADB membuahkan hasil dengan tidak digunakan untuk seluruh proyek ADB di Indonesia. Namun, kemudian ADB menurunkan penggunaan CSS untuk sektor energi yaitu proyek yang diajukan oleh PT.PLN. Untuk membuktikan bahwa kebijakan PT PLN untuk perlindungan lingkungan dan sosial setara dengan SPS ADB, kajian didasarkan pada studi lapangan di 18 lokasi proyek PT.PLN  yang tidak dipublikasikan secara utuh. Tuntutan pengungkapan hasil kajian 18 lokasi baru dipenuhi pada Desember 2018 yang hanya merupakan ringkasan.

Untuk mendapat dukungan publik, ADB merancang konsultasi publik tentang penggunaan sistem perlindungan negara untuk lingkungan hidup dan pengadaan tanah dan pemukiman kembali pada tanggal 7-8 Februari di Yogyakarta. Sebagai uji proyek ADB akan menjadikan PLN sebagai proyek yang didanai ADB melalui sistem CSS.

Sementara itu, PLN sebagai salah satu proyek yang didanai ADB telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap banyak konsumennya. Tanggal 27 November hingga 4 Desember 2017, PT Angkasa Pura I beserta aparat kepolisian dan pemerintah setempat berusaha menggusur paksa Warga Palihan, Temon, Kulon Progo. Dalam proses penggusuran itu, PLN melakukan pemutusan aliran listrik, Angkasa Pura dan aparat kepolisian menutup akses keluar masuk warga yang menolak, hingga penghancuran secara paksa bangunan milik warga. Pada 17 Januari 2018. Setelah dilaporkan oleh warga, Ombudsman Repubrik Indonesia akhirnya menyimpulkan pemutusan listrik secara sepihak oleh PLN merupakan tindakan maladnimistrasi.

Tidak hanya itu, pada 10 April 2018, ratusan warga Temon menginap di Kantor PLN UP3 Yogyakarta untuk menuntut pemasangan kembali jaringan listrik di rumah mereka. PLN menolak pemasangan karena tidak ada instruksi dari PT Angkasa Pura untuk penyambungan jaringan listrik.

Menanggapi tuntutan warga, Pihak PT. PLN (Persero) menolak tuntutan warga. Alasan PT PLN (Persero) disampaikan oleh General Manager Area Yogyakarta, Eric Rosi. Dirinya menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan warga dan putusan Ombudsman RI Perwakilan DIY, sebab menurut Eric, data-data yang diperoleh oleh PT. PLN (Persero) merupakan data dari Angkasa Pura 1 (AP 1) dan pengadilan yang merupakan hasil konsinyiasi. Eric Rosi menyampaikan kepada perwakilan warga dan ahli hukumnya bahwa PT. PLN (Persero) tidak bisa memenuhi tuntutan warga. Sebaliknya, pihaknya hanya bisa mengikuti apa yang menjadi keputusan PT. Angkasa Pura 1 (AP 1) dan pengadilan.

Maka dari itu, dengan tegas kami aliansi masyarakat sipil menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengembalikan fungsi Negara dalam kepentingan publik
  2. Transparansi terhadap 18 proyek yang menjadi dasar kajian agar dapat di verifikasi oleh public utamanya warga terdampak
  3. Menolak proses konsultasi public CSS karena disinyalir kuat melegitimasi UU no 2 th 2012 yang merampas ruang hidup dan penghidupan warga terdampak

Aliansi Masyarakat Sipil Yogyakarta: Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DIY, IDEA Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Indonesian Court Monitoring (ICM), Serikat Tani Merdeka (SeTAM).

Narahubung: 082225434796 (Haedar IDEA) 082138234694 (Adi WALHI)