Dana Tak Tersangka 50 Miliar

Belanja Tak Tersangka adalah untuk membiayai kegiatan selama keadaan darurat sebagaimana kriteria dalam PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan.daerah. Dalam keadaan darurat, jika dana tidak tersangka tidak cukup, maka pemerintah daerah dapat mengeluarkan dana APBD yang belum tersedia anggarannya.

Berdasarkan hasil survey, menurut Zakiyah, ada dua kemungkinan yang terjadi di pemerintahan Bantul dalam pengelolaan dana tak tersangka. Pertama, pemerintah telah menghabiskan dana tak tersangka APBD 2006 sebesar Rp. 4 miliar untuk tanggap darurat dan ternyata masih kurang, sehingga menggunakan dana yang belum tersedia anggarannya. Sebesar 50,9 miliar. Kedua, pemerintah hanya mengahabiskan 4 miliar untuk tanggap darurat, tetapi mengajukan tambahan dana tak tersangka sebesar 46 miliar untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Asumsi pertama mustahil, sebab jata hidup sudah ditanggung oleh pemerintah pusat, yakni 37,4 miliar dan operasional Satla Bantul sebesar 1 miliar. Jika hal ini terjadi, maka patut dicurigai akan adanya penggelembungan dana tak tersangka untuk biaya tanggap darurat,” jelas Zakiyah.