Dua Desa di Kulon Progo Akan Pelopori Desa Akuntabilitas Publik

Rakor Koordinasi Forum Akuntabilitas Publik di Diskominfo Kulon Progo, Kamis (05/04)
Rakor Koordinasi Forum Akuntabilitas Publik di Diskominfo Kulon Progo, Kamis (05/04)

Kulon Progo, IDEA – Dalam rangka menyepakati desain pengembangan forum akuntabilitas publik di tingkat Kabupaten dan Desa, meningkatkan literasi aduan bagi warga, serta menyepakati rencana tindak lanjut piloting desa LAPOR di dua desa Kabupaten Kulon Progo, IDEA Yogyakarta berinisiatif mengadakan rapat koordinasi forum akuntabilitas publik, Kamis, (05/04). Rapat koordinasi yang dilangsungkan di dinas Komunikasi dan Informatika Kulon Progo ini sebagai bagian dari komitmen IDEA Yogyakarta untuk mendorong sekaligus mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel.

Seperti diketahui, Dalam undang-undang pelayanan publik, penyelenggara layanan wajib untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang berkompeten dalam pengelolaan pengaduan. Pemerintah mempertegas kewajiban tersebut dengan Perpres No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan PermenPAN RB No 3 Tahun 2015 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Nasional (SP4N). Saat ini, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman Republik Indonesia dan Kantor Staf Presiden menyepakati untuk menjadikan LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) sebagai kanal pengaduan terpadu di tingkat nasional.

Baca juga: Dorong Percepatan Integrasi SIK DIY, IDEA Gelar Rakor dengan Multipihak

Galih, salah satu pegiat IDEA, menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu pihak yang telah menggunakan kanal LAPOR! sebagai perangkat pengelolaan aduan. Kabupaten ini sekaligus menjadi wilayah yang warganya paling aktif menggunakan LAPOR! sebagai kanal aduan. Namun menurutnya, dalam evaluasi program yang dilakukan oleh IDEA di akhir tahun 2017, sebagian warga masih merasa ragu ketika ingin menyampaikan keluhannya mengenai layanan publik.

“Selain itu sosialisasi dari pemerintah untuk meningkatkan literasi tentang aduan layanan publik juga masih terbatas,” ungkapnya.

Terkait percontohan desa akuntabilitas publik yang pernah digagas IDEA, Hernindya Wisnuadji, Fasilitator dalam rakor ini menyampaikan, bahwa IDEA telah mengupayakan akuntabilitas publik di Desa Dlingo, Kabupaten Bantul dan Desa Sawahan Kabupaten Gunungkidul.

Seperti diketahui, desa Dlingo dan Sawahan merupakan dua desa terbaik pengembang (SID). Yakni Desa Dlingo, Bantul, dan Sawaha Gunungkidul. Desa Dlingo sendiri memiliki website yang kunjungannya sudah lebih dari 3 juta. Sementara Desa Sawahan, merupakan satu-satunya desa yang web desanya sudah ada keragaman tematik mapsnya ( T- Maps)

Baca juga: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Desa, IDEA Gagas DAP

Sementara itu, untuk Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kominfo setempat mengusulkan, agar Desa Bumirejo yang telah memiliki akun pengelolaan LAPOR! di tingkat desa dan Desa Sendangsari yang menjadi perwakilan pengelola SID terbaik tingkat nasional dari Kabupaten Kulon Progo, dijadikan percontohan penerapan akuntabilitas publik di Kulon Progo. Usulan Kominfo terkait dua desa percontohan tersebut disepakati oleh Peserta Rapat Koordinasi yang didalamnya juga dihadiri oleh perwakilan kedua desa, baik Bumirejo maupun Sendangsari.

Untuk pelaksanaannya, IDEA menawarkan, bahwa unsur akuntabilitas publik yang akan diterapkan harus terdiri dari satu data, data terbuka dan pengelolaan aduan warga. Sedangkan bentuknya, Kulon Progo bisa menerapkan percontohan akuntabilitas publik melalui pengelolaan aduan warga di tingkat desa.

Sebagai tindak lanjut, IDEA Yogyakarta, Diskominfo Kulon Progo, serta Desa Bumirejo, dan Sendangsari bersepakat melakukan pertemuan secara maraton di pekan kedua, ketiga dan di akhir April 2018. Hasil dari percontohan tersebut akan dipaparkan ke seluruh desa di Kabupaten Kulon Progo.

Kontributor: GPB

Editor: AH