Ini Rincian Aliran Ratusan Miliar Danais Pemprov DIY

Yogyakarta, Aktual.com – Institute for Development and Economic Analysis (IDEA) Yogyakarta mencoba melacak gelontoran ratusan miliar anggaran negara yang dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi DIY usai diterbitkannya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY tahun 2012 lalu.

Data yang diperoleh Aktual, Rabu (31/5), memaparkan penelusuran IDEA didasarkan pada dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) DIY 2012-2017, dokumen Musyawarah Perencanaaan Danais (Dana Keistimewaan) DIY 2014, dokumen APBD DIY Murni 2015-2016, serta laman resmi Bappeda Provinsi DIY.

Dalam siklus tata kelola Danais berdasarkan Pergub 33/2016, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan kepada PA maksimal dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, pengawasan dilakukan inspektorat terkait serta monitoring Bappeda per 3 bulan sekali.

“Temuan IDEA terhadap pengelolaan Danais di antaranya yakni terjadi pergeseran pengelolaan anggaran dimana mulai tahun 2015 dibebankan ke tiga SKPD yakni Dinas Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) untuk urusan tata ruang, serta Sekretariat Daerah (Sekda) untuk pertanahan,” bunyi data penelusuran IDEA.

Secara umum, besaran Danais di tahun 2017 mencapai kurang lebih Rp 800 miliar, meningkat drastis dari tahun 2016 yang sebesar Rp 547,45 miliar. Di tahun lalu juga dana Kebudayaan teralokasikan sebesar Rp 179 miliar, Kelembagaan Rp 13,85 miliar, Pertanahan dan Tata Ruang Rp 1,8 miliar dan TCPJ Gubernur dan Wakil Gubernur Rp 352,75 miliar.

Dinas Kebudayaan memperoleh anggaran sekitar Rp 61 miliar dimana separuhnya dihabiskan untuk program Pengelolaan Keragaman Budaya, selain itu ada Rp 8 miliar untuk program Pengembangan Taman Budaya dan Rp 5 miliar untuk Pengembangan Taman Budaya di Kabupaten/Kota. Perlu kajian mendalam seperti apa konsep pengembangan taman budaya tersebut.

“Jika dilacak lebih jauh, terdapat anggaran yang diberikan kepada pihak ketiga atau masyarakat sebesar Rp 25,5 miliar, anggaran tenaga ahli/instruktur/narasumber Rp 27,7 miliar lalu belanja modal Rp 11,2 miliar. Artinya, dari belanja sekitar Rp 130 miliar di Dinas Kebudayaan, dana yang dialokasikan ke masyarakat kurang dari separuh atau hanya 48%.”

Belanja jasa kantor mencapai Rp 25,6 miliar, wajib dilacak untuk apa saja belanja kantor tersebut lantaran mencapai angka cukup besar dalam satu tahun (2015). Anggaran makan minum juga membengkak mencapai Rp 8,9 miliar, pun belum diketahui apakah belanja tersebut dipergunakan untuk operasional internal kantor atau seperti apa.

Program Penyusunan Peta Perubahan Sosial di DIY dialokasikan sebesar Rp 700 juta. IDEA menilai program ini menarik untuk diketahui maksudnya, apakah dengan adanya keistimewaan DIY maka ada perubahan sosial atau sebaliknya, peta perubahan tersebut dipergunakan untuk menyusun kebijakan keistimewaan DIY.

“Sekda mengalokasikan anggaran Rp 1,5 miliar untuk peningkatan kapasitas lembaga pertanahaan Keraton dan Pakualaman, Rp 3 miliar untuk identifikasi dan inventarisir tanah Kasultanan dan Kadipaten, serta Rp 5 miliar untuk pendaftaran tanah Kesultanan dan Kadipaten.”

Tahun 2016, Dinas UP-ESDM bersama Sekda yang membidangi pertanahan dan tata ruang juga memakai Rp 342,9 miliar anggaran untuk program penataan kawasan budaya pendukung keistimewaan, adapula penataan kawasan perkotaan Rp 26,9 miliar, penyediaan lahan pendukung kawasan budaya Rp 154 miliar dan pengadaan tanah untuk penataan kompleks kepatihan Rp 150 miliar.

Program pengembangan transportasi berbasis keistimewaan di tahun 2016 sebesar Rp 8 miliar dengan salah satu kegiatan yang menyerap anggaran cukup besar yaitu penataan transportasi perkotaan (Heritage City) Rp 5 miliar.

Di tahun yang sama, terdapat juga program Peningkatan Tertib Administrasi Pertanahan sebesar Rp 8 miliar. Implementasi program ini perlu kajian lebih lanjut agar tak menimbulkan konflik di masyarakat, mengingat ada beragam persoalan yang berbenturan dengan regulasi lain, misalnya UU Desa terutama masalah tanah kas desa yang penanganannya memakan anggaran Rp 1 miliar.

Dari sedikit paparan alokasi anggaran di atas, IDEA berkesimpulan program dan kegiatan Danais DIY selama ini masih kurang menjawab kebutuhan masyarakat terutama berdasarkan tujuan UUK, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan hak ekosob dan peningkatan kualitas layanan publik.

“Danais banyak dipergunakan untuk program-program budaya dalam arti yang sempit, belum menjangkau tujuan dalam arti luas, misal budaya anti korupsi, toleransi, transparansi, ramah perempuan dan lain-lain. Belanja ke masyarakat pun masih kurang dari 50%, alokasi Danais hanya banyak dipergunakan untuk belanja pegawai dan internal pemerintah semata.”

Karenanya, strategi yang ditawarkan IDEA untuk mengawal implementasi Danais antara lain Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Keistimewaan DIY perlu mengintegrasikan usulan-usulan dari masyarakat ke dalam proses penyusunan anggaran, juga memperkuat pengawasan di level masyarakat yang multi-stakeholder.

Sumber : http://www.aktual.com/ini-rincian-aliran-ratusan-miliar-danais-pemprov-diy/