Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Daerah dengan Otonomi Khusus-Keistimewaan di Indonesia

Implikasi dari kebijakan otonomi khusus dan keistimewaan ialah bertambahnya alokasi anggaran yang diberikan untuk mendukung implementasi otonomi sesuai bidang masing-masing. Artinya, selain memiliki anggaran pendapatan tetap melalui alokasi dana APBD, daerah dengan otonomi khusus juga mendapatkan alokasi tambahan yang didapat dari pemerintah pusat sebagai bagian dari dukungan kebijakan otonomi khusus. Hal tersebut terjadi di Provinsi DIY, Aceh dan Papua.

Stimulus anggaran memang memberikan manfaat untuk mengembangkan program sesuai dengan kekhususan di tiga daerah tersebut. Namun, di sisi lain, adanya sumber pendanaan baru yang secara nilai cukup besar, juga meningkatkan potensi penyalahgunaan. Hal tersebut seperti menjerat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran ialah keterbukaan informasi atau transparansi. Keterbukaan informasi dapat membuka akses publik untuk memantau secara langsung penggunaan anggaran daerah, termasuk anggaran otonomi khusus. Oleh karena itu, IDEA berupaya melakukan kajian untuk memotret bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik di daerah dengan otonomi khusus, sebagaimana mandat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Untuk mengetahui sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik di daerah dengan otonomi khusus, silahkan download ringkasan hasil analisis dalam dokumen berikut.

Dokumen juga bisa diakses di bawah ini