Sampul-Modul-33Seri Modul Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana

Bencana, baik yang terjadi secara alamiah ataupun akibat ulah manusia, tidak terpisahkan dari sistem yang ada di muka bumi. Dalam 1 (satu) dasawarsa ini telah terjadi banyak bencana yang mengakibatkan hilangnya aset-aset kehidupan dan penghidupan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Penanggulangan bencana di Indonesia telah mengalami dinamika dan perkembangan yang bermakna. 

Perubahan paradigma penanggulangan bencana tercermin dengan lahirnya Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Paradigma responsif (bekerja pada saat bencana terjadi) telah berubah menjadi paradigma pengurangan risiko bencana dengan upaya-upaya yang terintegrasi pada semua fase. Fase-fase ini mencakup sebelum terjadi bencana, saat terjadi bencana, maupun saat sesudah terjadi bencana. Pendekatan manajemen risiko bencana diterapkan di mana fase sebelum terjadi bencana memiliki porsi yang lebih besar untuk upaya-upaya pengurangan risiko bencana.

Pembangunan dan bencana tidak akan terpisahkan satu sama lain. Pengurangan risiko bencana menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Bencana silih berganti terjadi dalam kurun waktu 10 tahun ini menerpa Bangsa Indonesia.  Mulai dari gempa dan tsunami di Aceh pada tahun 2004, gempa di Yogyakarta dan Jawa Tengah pada tahun 2006, banjir di Wasior tahun 2010, gempa bumi dan tsunami di Mentawai 2010, dan erupsi Merapi tahun 2010. Semua itu mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa, rusaknya infrastruktur, gangguan psikologis, serta hilangnya penghidupan. Segala dampak kerugian ini membawa perubahan-perubahan sikap, cara pandang, dan mengubah kebijakan-kebijakan untuk menjamin penghidupan dan kehidupan ke arah yang lebih baik.