Modul 02: Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana dalam Perencanaan dan Penganggaran

Seri Modul Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana

Perencanaan pada hakekatnya merupakan proses pengambilan atas sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa mendatang guna mencapai tujuan yang dikehendaki.

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.

Hasil perencanaan ini akan dituangkan dalam dokumen APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD merupakan sebuah kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan merupakan bagian terpenting dalam penyelenggaraan negara di daerah. Kenapa demikian?

Bagi penyelenggara negara di daerah, APBD sebagai salah satu tolok ukur pencapaian keberhasilan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun oleh calon kepala daerah. Selain itu, APBD merupakan dokumen perencanaan program pembangunan tahunan  yang akan memaparkan pendapatan dan alokasi belanja untuk rakyat. Pengelolaan uang oleh Negara di daerah inilah yang dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). APBD juga merupakan power utama penggerak berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bagi rakyat di daerah, dokumen kebijakan program dan anggaran ini adalah satu-satunya upaya yang menentukan terpenuhinya hak atas jerih-payah warga dalam menyetor pundi-pundi  uang kepada Negara. Anggaran merupakan ukuran komitmen negara kepada warganya.  Komitmen negara untuk memenuhi hak asasi manusia (hak ekonomi sosial dan sipil politik) kepada warganya.

Dokumen perencanaan dan penganggaran disusun melalui beberapa tahapan panjang, teliti dan melibatkan rakyat, kelompok perempuan, kelompok-kelompok di tingkat rakyat, DPRD, SKPD/Lembaga Daerah, Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Walikota.   Mulai dari Musyawarah Dusun/Kampung, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota (Musrenbangkab/kot) dan seterusnya sampai pada penetapan RAPBD.