Siaran Pers: Larangan Penerbitan SKTM di Bantul

 Press Release: Larangan Penerbitan SKTM di Bantul Menutup Akses Masyarakat Miskin

Jaminan kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi negara sebagai hak asasi manusia, bahwa semua orang harus mendapat  fasilitas pembiayaan yang terjangkau (affordable) dan pelayanan kesehatan yang aksesibel tanpa diskriminasi. Tanpa adanya jaminan kesehatan tersebut, kesehatan hanya dapat dijangkau oleh orang atau kelompok tertentu, dan kesehatan sebagai suatu hak dasar dalam hak asasi manusia tidak dapat terpenuhi. Pada hakikatnya Indonesia sudah memberi jaminan bahwa kesehatan adalah hak dasar bagi seluruh warga negara Indonesia yang harus dipenuhi oleh negara, tercermin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 H ayat (1) amandemen IV menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak  mendapatkan pelayanan kesehatan.

Amanat UUD 1945 ini dijabarkan pula dalam Undang Undang  No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang menyebutkan pada pasal 4, bahwa “setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat yang optimal”, dan pasal 5, bahwa “setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, dan lingkungannya”. Lebih jelas lagi dalam pasal 65 dan pasal 66 , di mana biaya upaya kesehatan merupakan tanggungjawab masyarakat dan pemerintah untuk membantu masyarakat rentan. Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang termaktub dalam UU Nomor 40 tahun 2004 dipilih sebagai landasan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara pra upaya, berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan.

Jaminan kesehatan bagi warga miskin secara nasional difasilitasi oleh Jamkesmas. Sedangkan propinsi DIY memberikan fasilitas jaminan kesehatan sosial (Jamkesos) bagi pihak-pihak yang masuk dalam ketegori yang telah di tetapkan dalam SK (Surat Keputusan) Gubernur Propinsi DIY No. 74 tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Sosial. Kabupaten Bantul, jaminan kesehatan difasilitasi dengan Bayankes.

Terkait dengan jaminan kesehatan di tingkat propinsi yang dikelola oleh Bapel Jamkesos, menurut Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DIY dalam surat yang bernomor 449/4744/II.4 tentang  keterbatasan Anggaran Jamkesos bagi masyarakat pemegang SKM/SKTM maka diputuskan bahwa Bapel jamkesos tidak lagi memberikan pelayanan dengan menggunakan SKTM kecuali untuk pasien yang masuk program Garba.

Atas kebijakan tersebut maka Kab. Bantul telah menerbitkan surat nomor 463/601 tertanggal 3 Februari 2009 dipertegas dalam suratnya di tanggal 1 Agustus 2009 yang memberikan larangan kepada para Lurah Desa se-kabupaten Bantul untuk membuat SKM (Surat Keterangan Miskin) dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang berkaitan dengan permohonan bantuan pengobatan ke Bapel Jamkesos. Sayangnya surat tersebut tidak memberikan solusi bagi warga miskin yang tidak masuk dalam kepesertaan Jamkesos dan tidak bisa menggunakan SKTM. 

Nampaknya Pemerintah Kabupaten Bantul lupa,  apabila pendataan warga miskin yang menjadi dasar penentuan pihak yang menerima kartus Jaminan kesehatan masyarakat miskin dan Jamkesos masih terdapat beberapa permasalahan, antara lain:

–    adanya pihak yang mendapatkan kartu double (jamkesmas maupun jamkesos)

–    tidak semua masyarakat miskin (riil) menerima kartu jaminan kesehatan.

–    Adanya kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) yang masih dibawa oleh Aparat desa sehingga warga tidak mengetahui apabila yang bersangkutan memiliki kartu itu.

Penerbitan surat pelarangan penerbitan SKTM oleh lurah se-Kabupaten Bantul tersebut mengakibatkan semakin banyak warga miskin yang tidak dapat mengakses jaminan kesehatan.

Atas dasar itulah maka REWANG dan IDEA meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memberikan solusi atas tertutupnya akses masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

 Yogyakarta, 26 Agustus 2009

REWANG Koordinator    IDEA
 Abu Sabikhis  

Rinto Andriono

Direktur

Kontak: Abu Sabikhis (085228833550), Rinto Andriono (08122734359)