Profil Perkumpulan IDEA

IDEA didirikan pada 20 Mei 1995 dan berbadan hukum pada 22 April 2004 (Akta No: 25/2004 Notaris Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Yogyakarta). Sesuai mandatnya, Perkumpulan IDEA didirikan sebagai bagian upaya mendorong pelembagaan mekanisme politik dan kebijakan publik yang menghormati HAM, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya.

IDEA sebagai organisasi non-pemerintah memutuskan untuk menjadi bagian transformasi sosial di Indonesia. Satu dekade terakhir ini, perubahan dramatis terjadi dalam tata pemerintahan di Indonesia sehingga menjadi lebih terbuka dan demokratis. Namun perubahan ini belum tentu menjamin akses kelompok-kelompok rentan terhadap sumber daya, karena pada saat yang sama, tarik-menarik kekuatan yang bekerja pada kebijakan publik di Indonesia tidak searah dengan kepentingan kelompok rentan.

IDEA menfokuskan energinya pada pendidikan populer dan advokasi kebijakan anggaran di tingkat pusat serta daerah. Kebijakan anggaran adalah kebijakan yang mengatur alokasi, distribusi, dan stabilisasi sumber-sumber daya publik. Dengan demikian maka kebijakan anggaran sangat strategis untuk mempercepat pencapaian tujuan-tujuan pembangunan milenium, kesetaraan & keadilan gender, pengurangan risiko bencana atau pun untuk pemenuhan hak-hak dasar warga.

Kebijakan anggaran pada akhirnya menjadi kebijakan politik karena banyaknya pihak yang berkepentingan atas ketersediaan sumber daya publik yang terbatas. Untuk menjamin pemenuhan hak-hak asasi kelompok rentan, maka dibutuhkan sistem kebijakan anggaran yang deliberatif. Dorongan untuk pewujudan kebijakan ini membutuhkan keberdayaan dan keterlibatan masyarakat sipil dalam kebijakan publik.

Visi

Terwujudnya kedaulatan rakyat di ranah publik yang ditandai oleh pemenuhan hak-hak sipil dan politik, serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat.

Misi:

Mendorong proses-proses politik yang demokratis untuk pemenuhan hak-hak dasar warga melalui perubahan kebijakan, penguatan basis dan peningkatan kesadaran publik.

Isu Strategis IDEA

IDEA mendedikasikan diri pada kerja-kerja advokasi anggaran yang dalam 3 tahun ke depan akan mendorong dan tidak tak terbatas pada isu :

  1. Mendorong tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel yang mencakup pada pengelolaan pendapatan negara dan anggaran pelayanan publik untuk di tingkat desa, Kab/Kota, Provinsi serta Nasional.
  2. Mendorong pengarusutamaan hak ekonomi, sosial dan budaya, perlindungan kelompok gender minoritas, pengurangan kemiskinan, serta pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim.
  3. Meningkatkan keragaan idea sebagai pusat pengelolaan pengetahuan dan informasi advokasi tata kelola anggaran.
  4. Mewujudkan idea sebagai lembaga yang memiliki tata kelola organisasi masyarakat sipil yang baik.

Program Strategis

  1. Penguatan kapasitas internal.
  2. Advokasi isu-isu strategis untuk mengubah kebijakan di tingkat daerah dan pusat serta relasi keduanya
  3. Peningkatan kapasitas kelompok rentan

Tujuan Strategis

  1. IDEA menjadi lembaga yang kuat dengan ciri-ciri tanggung jawab sosialnya terhadap kelompok rentan terpenuhi, keberlanjutan sumber dayanya, kapasitasnya membaik sehingga menjadi rujukan bagi gerakan masyarakat sipil.
  2. Meningkatnya kapasitas dan posisi tawar masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran
  3. Mampu mempengaruhi perubahan kebijakan di tingkat nasional dan daerah dalam isu-isu strategisnya.

Prinsip-prinsip yang dianut IDEA adalah:

  • Akuntabilitas, dalam menjalankan misinya IDEA berpendirian bahwa segala keputusan, tindakan dan sikap harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis / moral dan secara hukum.
  • Responsiveness, untuk mencapai tingkat akuntabilitas yang tinggi IDEA menganut pandangan bahwa terhadap korban, atau mereka yang potensial menjadi korban, harus bersikap tanggap untuk menghindari makin dalamnya akibat yang ditanggung korban atau mereka yang potensial menjadi korban. IDEA juga menganut pandangan tanggap terhadap perubahan situasi atau kecenderungan sehingga perubahan strategi dan pendekatan secara bertanggungjawab selalu dimungkinkan.
  • Transparansi, dalam meningkatkan rasa saling percaya dan saling pengertian IDEA menjunjung tinggi keterbukaan dan oleh karenanya selalu mengusahakan mekanisme keterbukaan sebagai prakondisi untuk mencapai akuntabilitas.
  • Partisipasi, agar dapat memajukan kepentingan kelompok marginal (kelompok rentan dan pemilik akses rendah) pelibatan mereka dalam proses pembuatan kebijakan harus dilakukan
  • Fairness, untuk dapat menegakkan keadilan IDEA berpendirian bersikap fair harus diutamakan kepada semua pihak.
  • Proses yang demokratis, untuk mendorong adanya akuntabilitas, saling percaya dan mencapai kemajuan yang berkelanjutan IDEA mengupayakan pelaksanaan prinsip-prinsip demokratis dalam semua proses pengambilan keputusan strategis, penyusunan rencana kerja dan pengembangan kelembagaan.
  • Afirmatif, mengakui adanya ketimpangan relasi kuasa yang melekat, IDEA percaya bahwa tindakan-tindakan afirmatif harus diambil untuk mengoreksi ketimpangan yang ada.