Pusat Berulah, Daerah Kena Musibah

Berawal dari keprihatinan masyarakat atas kebangkrutan yang dialami oleh beberapa daerah di Indonesia, Jumat, 08 Juli 2011 jaringan kelompok masyarakat dari tiga kabupaten di DIY berkumpul di kantor IDEA Yogyakarta. Tiga kelompok tersebut terdiri dari SRAWUnG (Sarana Rembug Antar Warga Untuk Gunungkidul), FRKP (Forum Rakyat Kulon Progo),dan Pusat Belajar Anggaran Bantul. Mereka adalah kelompok masyarakat yang fokus pada advokasi anggaran daerah.

Pada kesempatan tersebut, mereka juga mendiskusikan pengalaman hubungan pusat dan daerah. Banyak daerah yang saat ini hampir mengalami kebangkrutan karena kebijakan pusat yang tidak pernah memperhatikan kondisi fiskal daerah. Hampir di semua daerah, anggaran habis untuk membiayai gaji pegawai, sehingga alokasi untuk belanja langsung ke masyarakat menjadi terabaikan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul, 71 % anggaran tersedot untuk belanja pagawai.

Kebijakan kenaikan gaji pegawai juga sangat memberati daerah, karena pusat yang menentukan, dana mengalir ke pusat tapi kewajiban ada di daerah. Menyikapi adanya kebijakan gaji ke-13 yang beberapa tahun belakangan ini dicanangkan oleh pemerintahan SBY, warga menganggap kebijakan ini lebih mengarah pada politik pencitraan saja, untuk menggalang suara. Dari diskusi tersebut, warga menyepakati adanya gerakan bersama untuk mendorong agar Provinsi DIY tidak mengalami kebangkrutan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka mereka akan melakukan audiensi ke DPRD Provinsi DIY dan Pemerintah Provinsi DIY untuk menyampaikan aspirasi. Perlunya (1) efisiensi belanja pegawai karena anggaran aparatur yang cukup memberati daerah serta (2) reformasi birokrasi merupakan aspirasi yang akan disampaikan. Selain itu, perlu ada penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi PNS sebagai alternatif pelengkap kebijakan gaji ke-13. Dengan dilengkapi mekanisme penghargaan dan sanksi, gaji ke-13 diberikan bagi pegawai yang mempunyai kinerja baik, sedangkan pegawai yang kinerjanya buruk akan mendapatkan sanksi (punishment) yang diatur lebih lanjut. Pilihan kebijakan ini dirasa lebih adil bagi masyarakat yang bukan PNS. Hal ini juga mengingat harga-harga di pasaran sudah naik bahkan sebelum gaji ke-13 diterimakan. (Admin)