TKPKD, Simpul Pengurangan Kemiskinan Di Gunungkidul

Satu permasalahan penting dalam desain kebijakan untuk pengurangan kemiskinan di Gunungkidul adalah integrasi dan koordinasi beragam program kemiskinan yang ada. Untuk mengoptimalkan berbagai strategi penanggulangan kemiskinan yang ada, pemerintah Kabupaten Gunung Kidul berinisiatif membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), yang berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten. TKPKD ini dibentuk berdasarkan pada peraturan presiden No. 54 Tahun 2005 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Tujuan utama dibentuknya TKPKD adalah untuk mempercepat proses pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah Indonesia melalui sinkronisasi dan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan TKPK ditingkat daerah yang disebut dengan TKPKD. Hal ini juga ditegaskan dalam Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. TKPKD ini dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi koordinatif dan konsultatif di tingkat daerah.

Untuk di Kabupaten Gunungkidul sendiri, proses pembentukan TKPKD mulai diinisiasi sejak tahun 2008. Pada tahun 2008 Bupati Gunung Kidul menginisiasi lahirnya SK bupati No. 121/KPTS/2008 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Gunung Kidul. Dalam SK tersebut bupati menunjuk wakil bupati sebagai ketua kelompok kerja.

Kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi yang dalam penanganannya memerlukan langkah-langkah yang menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Maka sejak tahun 2009, TKPKD Gunungkidul sudah melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Daerah untuk duduk di dalam struktur TKPKD, mulai dari kelompok masyarakat, birokrasi, LSM, dan dunia usaha. Namun masih ada beberapa persoalan yang selama ini menghantui TKPKD Gunungkidul yaitu, terkait dengan proses pengorganisasian dan kapasitas kelembagaan TKPKD dan masalah yang terkait dengan sistem pendukung seperti data dan sistem informasi kemiskinan, dan masalah pendukung lainnya. Di tahun 2011 ini, berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 dan Permendagri No. 42 Tahun 2010 maka Bupati Gunungkidul mengeluarkan SK Bupati No. 23/KPTS/TIM/2011. Harapannya dengan dikeluarkannya SK ini akan mampu mengatasi permasalahan kinerja TKPKD Gunungkidul selama ini. Tentunya dengan melakukan langkah-langkah kongkret untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di Gunungkidul. Penting juga untuk mendengarkan suara masyarakat miskin dalam pengambilan kebijakan pegurangan kemiskinan. (TSW)