Uji Coba SID di Pacitan Terkendala Internet

Pacitan – Uji coba sistem informasi desa (SID) di Kabupaten Pacitan sampai saat ini masih terkendala jaringan internet serta sumber daya manusia (SDM), kata salah seorang tim ahli di “Institute for Development and Analysis” (IDEA), Bambang Heri, Rabu.

“Dua faktor itu menjadi masalah serius dalam penerapan SID. Tanpa ada jaringan internet, program ini jelas tidak bisa diaplikasikan. Demikian juga jika jaringan (internet) ada tapi SDM belum siap,” katanya.

Program SID yang kini tengah dikerjakan oleh IDEA sebenarnya telah berjalan sukses saat diimplementasikan di Desa Terong, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Hal itu bisa terjadi lantaran jaringan internet di Yogyakarta telah masuk hingga perkampungan terpencil, termasuk di Desa Terong.

Dampak positifnya, semua informasi berbasis desa di daerah ini bisa di-“upload” (unggah) dengan mudah.

Masalah SDM memang sempat menjadi kendala, namun setelah mendapat pelatihan dari tim ahli atau instruktur dari IDEA, mereka dengan cepat bisa mengaplikasikan program SID seperti yang diharapkan.

“Kondisi itu berbeda dengan uji coba kami di Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Di sini piranti lunaknya bahkan belum ada dan SDM-nya masih minus,” katanya.

Bambang mengatakan, sebenarnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membagikan semacam “software” data kependudukan ke seluruh desa di Indonesia.

Hanya saja, sebaran piranti lunak dimaksud masih belum merata, salah satunya seperti yang ditemukan tim ahli dari IDEA di Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan saat menguji coba program SID.

Mengantisipasi kendala tersebut, IDEA saat ini kemudian mencoba menjalin kerja sama dengan pengembang “software” untuk melakukan penyederhanaan sistem agar lebih mudah digunakan.

Dengan begitu, diharapkan jika proyek SID ini telah 100 persen bisa diterapkan akan mempermudah akses data administrasi di seluruh desa di Indonesia.

Data kependudukan berbasis desa dimaksud tidak hanya nama dan alamat warga setempat tetapi juga nomor kontak/telepon yang dimiliki serta golongan darah.

Dengan demikian, selain mempermudah proses surat menyurat, ke depan juga bisa digunakan menunjang kepentingan lain, seperti untuk aplikasi kebencanaan dan semacamnya.

“Programnya hampir mirip seperti ‘SMS gateway’,” kata Bambang.

Pemberlakuan SID didasari oleh Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional.

Pada peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah desa diberikan keleluasaan untuk menyusun program pembangunan sendiri, termasuk membangun basis data kependudukan yang akurat dan tepat.

Sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/45351/uji-coba-sid-di-pacitan-terkendala-internet

13 Okt 2010 20:18:43| Sospol | Dibaca 142 kali | Penulis : Destyan destyan