IDEA didirikan pada 20 Mei 1995 dan berbadan hukum pada 22 April 2004 (Akta No: 25/2004 Notaris Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Yogyakarta). Sesuai mandatnya, Perkumpulan IDEA didirikan sebagai bagian upaya mendorong pelembagaan mekanisme politik dan kebijakan publik yang menghormati HAM, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya. IDEA sebagai organisasi non-pemerintah memutuskan untuk menjadi bagian transformasi sosial di Indonesia. Satu dekade terakhir ini, perubahan dramatis terjadi dalam tata pemerintahan di Indonesia sehingga menjadi lebih terbuka dan demokratis. Namun perubahan ini belum tentu menjamin akses kelompok-kelompok rentan terhadap sumber daya, karena pada saat yang sama, tarik-menarik kekuatan yang bekerja pada kebijakan publik di Indonesia tidak searah dengan kepentingan kelompok rentan. IDEA menfokuskan energinya pada pendidikan populer dan advokasi kebijakan anggaran di tingkat pusat serta daerah. Kebijakan anggaran adalah kebijakan yang mengatur alokasi, distribusi, dan stabilisasi sumber-sumber daya publik. Dengan demikian maka kebijakan anggaran sangat strategis untuk mempercepat pencapaian tujuan-tujuan pembangunan milenium, kesetaraan & keadilan gender, pengurangan risiko bencana atau pun untuk pemenuhan hak-hak dasar warga. Kebijakan anggaran pada akhirnya menjadi kebijakan politik karena banyaknya pihak yang berkepentingan atas ketersediaan sumber daya publik yang terbatas. Untuk menjamin pemenuhan hak-hak asasi kelompok rentan, maka dibutuhkan sistem kebijakan anggaran yang deliberatif. Dorongan untuk pewujudan kebijakan ini membutuhkan keberdayaan dan keterlibatan masyarakat sipil dalam kebijakan publik. Isu Strategis IDEA mendedikasikan diri pada kerja-kerja advokasi anggaran yang dalam 3 tahun ke depan akan mendorong dan tidak tak terbatas pada isu :
  1. Mendorong tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel yang mencakup pada pengelolaan pendapatan negara dan anggaran pelayanan publik untuk di tingkat desa, Kab/Kota, Provinsi serta Nasional.
  2. Mendorong pengarusutamaan hak ekonomi, sosial dan budaya, perlindungan kelompok gender minoritas, pengurangan kemiskinan, serta pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim.
  3. Meningkatkan keragaan idea sebagai pusat pengelolaan pengetahuan dan informasi advokasi tata kelola anggaran.
  4. Mewujudkan idea sebagai lembaga yang memiliki tata kelola organisasi masyarakat sipil yang baik.
Program Strategis
  1. Penguatan kapasitas internal.
  2. Advokasi isu-isu strategis untuk mengubah kebijakan di tingkat daerah dan pusat serta relasi keduanya
  3. Peningkatan kapasitas kelompok rentan
Tujuan Strategis
  1. IDEA menjadi lembaga yang kuat dengan ciri-ciri tanggung jawab sosialnya terhadap kelompok rentan terpenuhi, keberlanjutan sumber dayanya, kapasitasnya membaik sehingga menjadi rujukan bagi gerakan masyarakat sipil.
  2. Meningkatnya kapasitas dan posisi tawar masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran
  3. Mampu mempengaruhi perubahan kebijakan di tingkat nasional dan daerah dalam isu-isu strategisnya.
Prinsip-prinsip yang dianut IDEA adalah:
  • Akuntabilitas, dalam menjalankan misinya IDEA berpendirian bahwa segala keputusan, tindakan dan sikap harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis / moral dan secara hukum.
  • Responsiveness, untuk mencapai tingkat akuntabilitas yang tinggi IDEA menganut pandangan bahwa terhadap korban, atau mereka yang potensial menjadi korban, harus bersikap tanggap untuk menghindari makin dalamnya akibat yang ditanggung korban atau mereka yang potensial menjadi korban. IDEA juga menganut pandangan tanggap terhadap perubahan situasi atau kecenderungan sehingga perubahan strategi dan pendekatan secara bertanggungjawab selalu dimungkinkan.
  • Transparansi, dalam meningkatkan rasa saling percaya dan saling pengertian IDEA menjunjung tinggi keterbukaan dan oleh karenanya selalu mengusahakan mekanisme keterbukaan sebagai prakondisi untuk mencapai akuntabilitas.
  • Partisipasi, agar dapat memajukan kepentingan kelompok marginal (kelompok rentan dan pemilik akses rendah) pelibatan mereka dalam proses pembuatan kebijakan harus dilakukan
  • Fairness, untuk dapat menegakkan keadilan IDEA berpendirian bersikap fair harus diutamakan kepada semua pihak.
  • Proses yang demokratis, untuk mendorong adanya akuntabilitas, saling percaya dan mencapai kemajuan yang berkelanjutan IDEA mengupayakan pelaksanaan prinsip-prinsip demokratis dalam semua proses pengambilan keputusan strategis, penyusunan rencana kerja dan pengembangan kelembagaan.
  • Afirmatif, mengakui adanya ketimpangan relasi kuasa yang melekat, IDEA percaya bahwa tindakan-tindakan afirmatif harus diambil untuk mengoreksi ketimpangan yang ada.
Mandat IDEA dimandatkan untuk mendorong pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya oleh negara melalui kebijakan anggaran publik, khususnya anggaran daerah. Nilai-nilai yang akan dianut IDEA 
  • Keadilan, IDEA mengimani bahwa semua pihak, terutama kelompok rentan, harus diperlakukan secara fair sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan negara dan memajukan kepentingannya.
  • Kesetaraan gender dan keyakinan, IDEA percaya bahwa identitas gender dan keyakinan seseorang atau sekelompok orang tidak menjadi penghalang untuk diperlakukan secara adil, termasuk dalam memajukan kepentingannya. Dalam situasi di mana terjadi ketidaksetaraan yang melekat (secara struktural) IDEA memandang harus diupayakan koreksi.
  • Keberagaman (pluralisme), IDEA memandang bahwa oleh karena pada dasarnya manusia lahir dengan identitas biologis dan sosial yang berbeda maka segala daya-upaya pembangunan masyarakat harus merayakan (mengakui, menghormati dan membela) keberagaman sebagai bagian integral kehidupan sosial.
  • Nir-kekerasan, IDEA menganut pandangan bahwa pemajuan kepentingan kelompok harus dilakukan dengan cara-cara yang fair dan damai, serta menolak cara-cara kekerasan baik kekerasan dalam bentuk fisik maupun kekerasan struktural (relasi kuasa)
  • Imparsial, IDEA meyakini bahwa kebenaran dapat datang dan dibawa oleh siapapun dan dari mana pun. Oleh karena itu, keberpihakan IDEA adalah bukan pada kelompok tetapi pada kebenaran yang diusung. Namun demikian, menyadari adanya ketimpangan relasi sosial yang melekat pada masyarakat (embedded) IDEA memilih untuk membela kepentingan kelompok-kelompok marginal bila dihadapkan pada pilihan atau dilema keberpihakan.
  • Keberlanjutan, IDEA meyakini bahwa segala upaya memajukan kepentingan kelompok marginal harus dilakukan secara menerus dengan orientasi jauh ke depan.
Target Kelompok dan Wilayah Kerja
  1. Keberpihakan/kelompok dampingan : masyarakat marjinal, yaitu mereka yang tidak memiliki akses terhadap hak-hak dasar. Meliputi ; kelompok rentan miskin dan miskin, disabilitas, lansia dan anak.
  2. Wilayah kerja : Lokal (Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi) dan Nasional.
Fokus Isu Persoalan-persoalan yang ingin disasar IDEA adalah:
  • Kebijakan-anggaran yang tidak responsif gender, tidak peduli pada risiko bencana, dan tidak akuntabel.
  • Warga yang merupakan kelompok rentan tidak terorganisasi.
  • Masih rendahnya kapasitas warga, aparatur pemerintah dan anggota badan legislatif dalam mengikuti dan mempengaruhi kebijakan dan proses perencanaan dan penganggaran.
  • Proses penganggaran yang tidak partisipatif dan tidak transparan.
Ditinjau dari segi hak-hak sipil dan politik kebijakan dan proses penganggaran yang ada masih diwarnai:
  • Apatisme warga atas mekanisme politik (perencanaan dan penganggaran) yang berlangsung
  • Akses publik terhadap informasi publik masih minim
  • Sistem sudah demokratis tetapi relasi-kuasa (power relation) masih didominasi oleh relasi patron-klien.
  • Kelompok-kelompok rentan belum terlibat dalam proses politik.
Ditinjau dari segi hak-hak EKOSOB kebijakan dan proses penganggaran yang ada masih diwarnai:
  • Ketimpangan akses terhadap sumberdaya publik
  • Kecenderungan komodifikasi layanan hak-hak dasar (air, pangan, kesehatan dan pendidikan)
  • Tidak ada pengakuan atas aset-aset komunitas (obat-obat tradisional, pengetahuan lokal)
  • Ketimpangan penguasaan aset-aset ekonomi.
Intervensi yang dilakukan IDEA untuk menjawab persoalan-persoalan di atas pada intinya adalah mendorong proses-proses politik yang demokratis untuk pemenuhan hak-hak EKOSOB warga dan terutama kelompok rentan:
  • Di arena kebijakan: melakukan advokasi kebijakan demi perubahan (melalui) kebijakan
  • Di arena akar rumput : melakukan pengorganisasian dan pendampingan kelompok-kelompok warga, dan membangun jejaring antar kelompok warga.
  • Untuk menjembatani kedua arena di atas : mengembangkan riset, kampanye (to raise public awareness), mengembangkan dan melibatkan diri dalam jaringan, serta penguatan kapasitas aparatur negara dan pegiat intermediary agencies (pelatihan dan/atau technical assistance).
IDEA secara khusus memberikan perhatian lebih kepada pembuatan (materi muatan) dan/atau pelaksanaan (Rancangan) Peraturan Daerah tentang Perencanaan dan Penganggaran, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Rancangan Undang-undang Desa, proses perencanaan dan penganggaran, dan integrasi isu gender, Penurunan Risiko Bencana, serta belanja sosial dalam perencanaan dan penganggaran. Layanan Lembaga                                            
  1. Pengorganisasian, pendampingan dan peningkatan kapasitas kelompok warga
  2. Pendidikan dan penguatan kapasitas
  3. Riset dan/atau analisa kebijakan
  4. Mengembangkan dan/atau melibatkan diri dalam jaringan
  5. Mempengaruhi perubahan kebijakan (lobi, kampanye, dan melibatkan diri secara langsung)
Sumber Pendanaan IDEA
  1. Iuran Anggota
  2. Donor
  3. Hibah Pegiat
  4. Hibah IDEA Resource Center (IRC)