IDEA & ICW Lakukan FGD Pendanaan Partai Politik di Indonesia

Focus Group Discussion Pendanaan Partai politik dan Rekomendasi Pembaruan, di Santika Hotel, Rabu (08/08)
Focus Group Discussion Pendanaan Partai politik dan Rekomendasi Pembaruan, di Santika Hotel, Rabu (08/08)

Yogyakarta, IDEA – Dalam rangka merancang pembaruan dan pembenahan regulasi keuangan partai politik, IDEA Yogyakarta kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait ‘Pendanaan Partai Politik di Indonesia dan Rekomendasi Pembaruan’, di Hotel Santika, Yogyakarta, Rabu (08/08). Sejumlah partai politik seperti PDI-P, Partai Berkarya, PKS hadir dalam FGD ini. Hadir juga perwakilan dari KPU, Bawaslu, Kesbangpol, serta sejumlah lembaga sipil seperti IRE dan PUKAT UGM.

FGD ini dilakukan untuk membahas dan mendiskusikan beberapa isu strategis terkait pendanaan partai politik di Indonesia. Beberapa diantaranya seperti penghitungan ulang besaran subsidi negara kepada partai dan alokasi penggunaannya, mendesain ulang laporan dan mekanisme auditnya, pengaturan aspek transparansi dan keterbukaan, membangun pengawasan eksternal dan penegakan hukum, serta sanksi yang tepat diberikan kepada partai terhadap segala pelanggaran hal-hal di atas.

Seperti dilaporkan dalam simpulan kajian ICW sejak tahun 2011, persoalan besar yang menyebabkan pergeseran orientasi perjuangan partai ialah terkait sistem keuangan partai. Partai tidak hanya tidak transparan dan tidak akuntabel kepada publik, tetapi juga terjebak dalam lingkaran permasalahan keuangan partai yang merusak sendi-sendi utama partai.

Problem keuangan partai ini tidak lepas dari problem regulasi. Dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan bahwa partai diperbolehkan menerima dana dari tiga sumber, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/ Daerah (APBN/D). Pada prakteknya, masing-masing dari sumber keuangan partai ini memiliki masalah tersendiri.

Dalam FGD ini, ICW menyampaikan bahwa banyak negara memberikan dana pada partai untuk mengurangi pengaruh donatur besar dalam partai politik. Selain memang untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas partai. Keberadaan pendanaan publik dianggap dapat menjadi alat negara untuk menciptakan taat pencatatan, pelaporan, serta keterbukaan keuangan. Dalam konsep ini, alokasi dana negara tidak menjadi satu-satunya sumber pendanaan partai. Parpol juga tetap dapat mengumpulkan dana dari anggota dan pendukung dengan cara-cara yang transparan dan legal.

Terkait publikasi laporan keuangan Parpol dan dana kampanye, ICW menganggap bahwa publikasi akan meningkatkan transparansi pendanaan partai dan dana kampanye, serta membangun kepercayaan publik. Selain itu, publikasi juga dapat membuka peluang bagi publik, jurnalis, dan NGO untuk memverifikasi akurasi laporan secara independen.

Sementara itu, keberhasilan pembenahan pencatatan dan keterbukaan dana parpol, menurut ICW bergantung pada efektivitas pengawasan dan penegakannya. Lebih khusus lagi, laporan keuangan harus menjadi perhatian untuk ditelaah dan diinvestigasi lebih lanjut guna memastikan kelengkapan isi dan akurasinya. Dalam hal ini, auditor tersertifikasi dibutuhkan perannya dalam proses audit.

Lebih lanjut, menurut ICW, peningkatan pengawasan membutuhkan perubahan regulasi, yaitu memperkuat mandat, kewenangan,  dan sumber daya pihak terkait. Seperti kewenangan BPK untuk  mengawasi pendanaan partai dan Bawaslu untuk dana kampanye. Lembaga tersebut, menurut ICW, nantinya membutuhkan penambahan dan penguatan kapasitas internal untuk memeriksa kebenaran laporan, mengubah prosedur internal dan melatih staff agar mampu menganalisis informasi keuangan partai secara mendetail.

Terakhir, ICW menegaskan bahwa salah satu keutamaan system pendanaan partai dengan porsi dana dari negara yang lebih kontributif adalah ketaatan terhadap hukum dapat lebih didorong karena ada alokasi dana publik. Partai yang gagal memenuhi laporan keuangan, misalnya tidak boleh mendapatkan dana dari negara hingga mereka memenuhi asas ketaatan. Kemudian, jika ada partai yang terbukti dengan sengaja peraturan yang berlaku, maka mereka harus mendapatkan sanksi lebih tegas, termasuk denda, hukuman pidana terhadap individu yang terlibat, hingga sanksi elektoral dengan larangan mengkuti pemilu atau mengusung kepala daerah di lokasi sesuai tingkat kepengurusan yang melanggar.

ICW mengusulkan, sanksi juga harus menyentuh penyitaan dana atau aset yang diperoleh partai dengan menyalahi aturan. Apabila partai terbukti menerima donasi illegal, maka partai diharuskan untuk mengembalikannya atau menyerahkan ke negara. Sebab jika tidak demikian, maka kemungkinan partai  akan tetap berpotensi menerima donasi illegal.

Editor: AH