Pengungkapan Kasus Penyerangan Novel Baswedan Melamban

SLEMAN (kabarkota.com) – Empat puluh tiga hari sudah, kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlalu. Namun, hingga kini polisi belum bisa mengungkap secara pasti, siapa sebenarnya pelaku penyiraman dengan cairan yang diduga air keras tersebut.

Sementara sebagian pihak juga terus mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mempercepat proses pengungkapan kasus, tapi hingga kini belum ada respon apapun. Lambannya proses ini mengundang tanda tanya publik, termasuk dari para komisioner KPK di era sebelumnya.

Ketua KPK ke-3, periode 2010-2011, Busyro Muqoddas menyayangkan sikap kelima pimpinan KPK sekarang yang tidak segera mengirim surat kepada Presiden untuk membentuk TPF. Sedangkan Presiden juga lebih memilih untuk menunggu ketimbang segera mengambil tindakan.

“Kalau ini terus mengalami pelambatan, dikhawatirkan justru tidak akan menguntungkan bagi Presiden, karena seakan-akan Presiden melakukan pembiaran,” kata Busyro dalam diskusi tentang Pemberantasan Korupsi di kantor Idea Yogyakarta, Selasa (23/5/2017).

Terlebih, kata mantan Ketua Komisi Yudisial ini, upaya penganiayaan, penyiksaan, dan percobaan pembunuhan telah berulang kali dialami oleh Novel.

“Momentum ini harus segera diambil keputusan, pimpinan KPK berlima itu secepatnya mengirim surat kepada Presiden untuk membentuk Tim (Pencari Fakta),” tegasnya.

Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto juga beranggapan bahwa semestinya pimpinan KPK sekarang mengumumkan Tim Pencari Fakta, dengan dasar penyerangan terhadap Novel merupakan obstruction of justice atau tindakan yang dilakukan untul tujuan menghalang-halangi proses.

“Apa yang dialami Novel itu bukan sekedar penganiayaan dalam KUHP, tapi memakai pasal 21 Undang-undang Tipikor karena menyangkut Obstruction of justice,” jelas Bambang.

Proses pengungkapan kasus ini, lanjut Bambang, juga bisa dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan kategori tindakan gross violation of human rights (pelanggaran serius HAM).

Civil Society pun, menurutnya, bisa turut terlibat dalam pembentukan TPF, baik secara independen, maupun menggandeng KPK dan Komnas HAM.

Pada 11 April 2017 lalu, sepulang dari salat subuh di masjid, Novel Baswedan diserang dengan cairan yang diduga air keras oleh orang tak dikenal. Akibatnya, hingga kini ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Singapura, untuk penyembuhan kedua matanya. (Rep-03/Ed-03)

Sumber : https://kabarkota.com/pengungkapan-kasus-penyerangan-novel-baswedan-melamban-image-presiden-jadi-taruhan/