Workshop Skema Pembiayaan Diksar Gratis di Bantul

Bantul (IDEA) Pada tanggal 18 Desember 2014, IDEA bekerjasama dengan Artikel 33 melaksanakan Workshop tentang Skema Pembiayaan Pendidikan Dasar Gratis di Kabupaten Bantul yang diikuti oleh perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat, perwakilan wali murid, pemerintah daerah dan media. Workshop yang dilaksanakan di rumah budaya Tembi, Bantul ini menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Bapak Drs. Suraya dari Dikpora DIY, Ibu Dr. Esti Setiawati M.Pd dari Dikdas Bantul dan Bapak Sigit Nursyam P.S.Si dari komisi D DPRD Kabupaten Bantul.
**
Drs. H. Suroyo dari Dikdas Dinas Dikpora DIY menyampaikan tentang implemetasi pendanaan pendidikan dari pendanaan APBD pemerintah DIY. Menurut Perda DIY Perda No 10 tahun 2013 pendanaan pendidikan harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan juga mengamanatkan tentang peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat yang diatur khusus untuk pendidikan dasar yang terdiri dari dua macam yaitu berupa pungutan atau sumbangan. Untuk sekolah negeri diatur secara tegas tidak boleh ada pungutan sedangkan untuk sekolah swasta diperbolehkan dengan catatan siswa yang tidak mampu tidak boleh dipungut. Pengelolaan dana pungutan tersebut harus dikelola dalam anggaran sekolah.
Menurut PERGUB DIY NO.54/20140, dana sekolah harus dikelola melalui mekanisme RAPBS. Sebelum memasuki tahun ajaran baru kepala sekolah menyusun RAPBS untuk satu tahun pelajaran dan berdasarkan rencana kerja jangka menengah sekolah dengan memperhatikan aspirasi seluruh warga seolah yang meliputi: pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. RAPBS selesai disusun sekolah sebelum tahun pelajaran baru yang proses penetapannya dilakukan oleh komite.
Bapak Suroyo juga menyampaikan bahwa dana-dana tersebut harus dikelola dengan baik sehingga tercapai kegiatan pendidikan yang efektif dan efisien. Ditekankan pula oleh Pak Suroyo bahwa apabila dananya banyak tetapi tidak dikelola dengan baik maka hasil dan kualitas pendidikan juga tidak maksimal. Secara prinsip APBS sudah berjalan sejak lama. Tetapi yang menjadi tantangan adalah bagaimana kemudian APBS ini dapat dilaksanakan dengan baik. Sumber dana itu harus dipetakan penggunaannya untuk apa saja. Jangan sampai ada duplikasi harga dan sebagainya.
Terkait dengan kebijakan afirmatif yang ada di DIY, pertama mem-back up apa yang dikembangkan pusat, adanya bantuan siswa miskin yang kedepan diberi nama kartu Indonesia pintar. Harapannya bisa mengcover seluruh penduduk miskin akan tetapi belum tahu berapa besar yang di – cover. Kemudian dari anggaran APBD DIY mempunyai alokasi untuk beasiswa yang tidak mampu, anak drop out. Beasiswa ini mulai tahun 2014 dinamakan kartu cerdas yang diharapkan dapat memberi jaminan anak untuk dapat menyelesaikan di jenjang pendidikan yang ditempuh. Selain itu ada DAK pendidikan dari pusat yang dialokasikan untuk pembiayaan fisik dan dana BOS untuk biaya operasional. BOS SD di DIY sebanyak 580 ribu persiswa/tahun, selain itu ada BOSDA DIY sebesar 100 ribu/siswa per tahun untuk SD dan juga ada kebijakan insentif 100 ribu/siswa/bulan.
**
Ibu Esti Setiawati dari Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dalam kesempatan ini menyampaikan tentang progam pendanaan wajar Dikdas menuju pendidikan dasar berkualitas. Pembiayaan pendidikan bukan saja tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (provinsi dan kab./kota). Penganggaran pendidikan 20 % telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dan beberapa pemerintah daerah. Mengacu pada penyelenggaraan pendidikan, Bantul telah mengelurkan Perda No 15 tahun 2014 tentang pengeloaan dan penyelenggaran pendidikan. Dalam perda tersebut diamanatkan bahwa anggaran pendidikan dialokasikan paling sedikit 20 % dari jumlah APBD dan diperuntukkan a) bantuan operasional pendidikan; b) anggaran dinas bagi program peningkatan kualitas pendidik, tenaga kependidikan, dan sumber belajar masyarakat, dan c) kegiatan lainnya yang menunjang pendidikan.
Pada kesempatan ini bu esti juga mensharingkan tentang komposisi pembiayaan pendidikan. Selain BOS Kabupaten (BOP), BOS Provinsi, dan BOS Pusat, masih ada dana pendamping siswa miskin yang berasal dari BSM (Pusat) dan PKH (APBD Kabupaten). Untuk tahun 2014 siswa penerima program dana PKH untuk SD tidak ada, hanya untuk siswa SMP. Siswa penerima program PKH bisa menerima BSM (kriteria sangat miskin). Bu esti menekankan bahwa untuk mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua warga negara Indonesia melalui program WAJAR DIKDAS perlu didukung penganggaran yang efektif dan efisien, serta kebijakan yang konsisten dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ada upaya dana pendamping/pendukung untuk pengelolaan pendidikan dalam rangka program Wajar Dikdas. Seluruh stakeholders mendukung dan mensukseskan program Wajar Dikdas. Harapaannya nanti bisa merumuskan format terkait dana pendidikan di Bantul dan di DIY dengan efektif transparan sehingga bisa terserap di propinsi.
**
Bapak Sigit Nursyam dari DPRD Kabupaten Bantul Komisi D mensharingkan tentang dinamika penyusunan anggaran yang ada di Kabupaten Bantul. Setiap tahun itu ada dinamika masalah pembahasan APBD. Tahun ini untuk Bantul yang paling menyesakkan adalah tentang kewajiban alokasi dana desa yang dibebankan UU No 6 tahun 2014 yaitu 10% dari total dana perimbangan dikurangi DAK. Dan kemudian 30% dipakai untuk biaya personalia di desa, dan 70% dialokasikan untuk program-program yang berbasis desa. Sebesar 93 milyar tahun ini di alokasikan untuk dana desa yang akhirnya mau tidak mau memotong belanja langsung di setiap SKPD yang lain. Termasuk yang menerima dampaknya adalah Dikdas dan Dikmenof. Kemarin di Dikmenof sempat sharing, karena dipotong total 11 milyar dari belanja langsung. Artinya ini sudah memotong 20% dari total belanja langsung yang ada di Dikmenof. Hal serupa juga dialami oleh dikdas. Ini riil dan mungkin tidak akan terasa dampaknya bagi daerah-daerah yang postur anggarannya itu tidak didominasi oleh dana perimbangan.
Pak sigit juga menekankan tentang sangsi bagi sekolah yang masih menerapkan pungutan karena ini diatur secara tegas dalam Perda No 10 tahun 2013. Pasal 38 disebutkan bahwa selain teguran tertulis, ada penundaan pemberian bantuan sumber daya pendidikan, dan atau sampai pemindahan atau pembebasan jabatan satuan kepala pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten atau kota. Bahkan di Pasal 41, tentang ketentuan pidana kepada pengelola satuan pendidikan jika mereka melanggar maka akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.
**
Setelah paparan dari ketiga narasumber selanjutnya dilakukan diskusi bersama dengan para peserta yang mendapatkan rumusan rekomendasi berupa Pertama, soal undang-undang sistem pendidikan nasional, forum mengusulkan pemerintah wajib membiayai pendidikan, mengatur konsep pendidikan gratis. Prinsipnya, pendidikan itu aksesnya mudah, terjangkau, dan berkualitas. Kemudian Membuat Panduan Kebijakan Gratis Berkualitas untuk diterapkan di kabupaten/kota, berisi prinsip-prinsip dan arahan regulasi dan pembiayaan untuk Wajardikdas 12 tahun. Kedua, Mempertahankan besaran alokasi pendidikan di APBN/APBD sebesar 20% tetapi mengefektifkan alokasi sehingga memperbesar alokasi biaya di tingkat satuan sekolah. Ketiga, menyederhanakan skema pembiayaan ke tingkat sekolah, masing-masing skema khusus untuk setiap jenis biaya tingkat sekolah: guru, operasional siswa, sarana/prasarana sekolah, peningkatan kapasitas guru. Skema guru honorer akan diusulkan yang lebih detail. Di Kemendigbud ada usulan guru swatsa dibayari pemerintah pusat dengan standar yang sama. (TSW)