Diskusi Terarah Bahas Kontrak Terbuka Sektor Air di Kabupaten Bantul

Pelaksanaan FGD Transparansi Informasi terkait Pengadaan dan Kinerja Sektor Air, Rabu (04/09) di Ros In Hotel, Bantul
Pelaksanaan FGD Transparansi Informasi terkait Pengadaan dan Kinerja Sektor Air, Rabu (04/09) di Ros In Hotel, Bantul

Bantul – IDEA bersama dengan CRPG, AMRTA, dan Pattiro Semarang mengadakan Focus Group Discussion (FGD), Rabu (04/09) di Ros In Hotel, Bantul. FGD yang membahas Transparansi Informasi terkait Pengadaan dan Kinerja Sektor Air, ini, melibatkan langsung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PU PKP) Kabupaten Bantul.

Hadir juga dalam FGD ini Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) DIY, Wahana Lingkungan Hidup DIY serta vedor yang terlibat dalam penyediaan air bersih di kabupaten Bantul.

FGD ini merupakan salah satu kegiatan dari program open contracting sector air yang didukung oleh Hivos Sountheast Asia. Ada banyak tujuan dilaksanakannya FGD ini, beberapa di antaranya ialah melakukan Identifikasi dan validasi potensi atau masalah tata kelola air yang ada karena pengadaan dan pengaturan kontrak, mengidentifikasi pemangku kepentingan terkait, minat mereka terhadap kontrak terbuka dan kapasitasnya, serta menilai sejauh mana kontrak air dan dokumen tersebut diungkapkan.

Selain itu, dalam FGD ini juga menilai bagaimana kontrak terbuka dapat memperbaiki situasi, mengidentifikasi dan nilai tahapan yang diperlukan untuk menerapkan prinsip kontrak terbuka, serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam implementasi Kontrak Terbuka.

Pemenuhan air sebagaimana yang telah diamantkan dalam UUD 1945 masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi pemerintah saat ini. Hingga saat ini, cakupan layanan air bersih di Indonesia baru sekitar 71 persen. Pemerintah sendiri menargetkan seluruh penduduk terlayani air bersih pada taun 2022.

Selain dihadapkan dengan permasalahan rendahnya cakupan layanan, pemerintah juga masih menghadapi permasalahan rendahnya kapasitas penyelenggaraan baik dalam hal pendanaan maupun kelembagaan. Dari 391 perusahaan air minum Indonesia (PDAM) hanya 57% yang dianggap sehat, sisanya sakit karena hutang. Kurangnya tata kelola yang baik menyebabkan kondisi tersebut terjadi.

Kontrak terbuka menjadi relevan dalam kasus ini karena pengadaan publik yang transparan membantu meningkatkan pemantauan dan pengawasan publik. Jika Open Contracting dapat diimplementasikan para pemangku kepentingan dapat memiliki semacam sistem peringatan dini melalui deteksi ancaman korupsi. Selain itu pengawasan publik dapat berkontribusi terhadap sistem pengadaan yang lebih efisien.

Editor: AH