Bakal Calon Bupati Harus Sikapi Isu Perda Partisipasi Anggaran

Hadir sebagai pembicara, Sosilog UGM, Ari Sudjito; dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Sundari SH, M. Hum; serta balon dari PKB, Suripto; dan balon dari PAN, Mulyono.

“Masyarakat harus bisa memanfaatkan momen pilkada untuk mengukur sejauh mana komitmen para calon terhadap kebijakan anggaran yang selama ini mengabaikan peran masyarakat,” kata Ari Sudjito.

Ari mengutarakan, komitmen para calon dalam pembenahan kebijakan penganggaran tersebut tidak cukup sekedar jargon normatif. Perlu skema kerja konkret, terarah dan berorientasi pada praksis, ujarnya.

Perlu disusunnya peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam penganggaran daerah, menurut Sundari. Banyak kepentingan masyarakat yang justru tidak tersentuh anggaran. Padahal anggaran tersebut bersumber dari pajak yang dipungut dari masyarakat. Indikatornya terlihat dari minimnya anggaran belanja publik bagi masyarakat. Yang membengkak justru anggaran belanja aparatur pemerintah, misalnya saja anggaran perjalanan dinas. Karenanya perlu wadah agar masyarakat bisa berpartisipasi langsung agar usulan-usulan mereka sampai ke parlemen, tuturnya.

Sundari menuturkan selama ini memang sudah ada musyawarah dari tingkat dusun hingga kabupaten sebelum anggaran disusun. Sayangnya, musyawarah itu kurang rinci, kurang operasional, dan tidak memberikan jaminan. Karena nya, perda tersebut harus dilengkapi sanksi agar penegakan hukumnya jelas dan tidak sekedar menjadi imbauan saja, katanya.