Makna Keterbukaan Informasi Bagi Warga

Sudah 6,5 tahun UU tentang keterbukaan informasi publik disahkan, tepatnya pada tanggal 30 April tahun 2008. UU Nomor 14 Tahun 2008 ini diharapkan akan menjadi alat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik agar penggunaan dan pengelolaan anggaran bersih, transparan dan akuntabel. Dengan adanya keterbukaan informasi akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga/badan publik. Karena Undang-undang ini memberikan keterbukaan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengakses informasi mengenai kebijakan pemerintah, badan publik maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekalipun dalam Undang-undang tersebut tetap memberikan perlindungan informasi yang tidak bisa dipublikasikan dengan alasan membahayakan kepentingan negara dan hak pribadi. Seharusnya pemerintah maupun badan publik tidak perlu takut dengan adanya keterbukaan informasi publik, karena apabila semua dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan prosedur dan aturan pasti tidak akan ada persoalan.

Seiring dengan perjalanan waktu, secara perlahan sudah mulai kelihatan perubahan yang dilakukan oleh penyelenggara negar dan badan publik dalam menyikapi Undang-undang tentang KIP. Akses dokumen publik seperti kebijakan daerah, rencana pembangunan daerah seperti RPJMD dan APBD sudah mulai ada kemudahan. Sekalipun memang masih ada beberapa kebijakan publik yang sulit diakses, seperti DPA SKPD. Namun begitu secara umum lembaga non pemerintah maupun organisasi masyarakat yang akan mengakses dokumen publik sudah lebih mudah, tentu saja dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dalam hal ini yang perlu dibangun adalah kepercayaan diantara penyedia informasi dan publik yang membutuhkan informasi. Dengan terbangunnya kepercayaan kedua pihak, tentu saja informasi publik akan semakin mudah bisa diakses karena informasi ataupun dokumen yang diperoleh tidak akan disalahgunakan.

Dengan adanya keterbukaan informasi publik, tentun saja direspon dengan baik oleh masyarakat, dimana informasi tentang kebijakan pembangunan dan penganggaran maupun informasi publik lainnya akan lebih mudah diakses. Beberapa manfaat atau dampak positif atas adanya keberbukaan informasi publik adalah:

  1. Sebagai pembelajaran bagi masyarakat terhadap kebijakan penyelenggaraan pemerintah. Dengan mengetahui kebijakan pemerintah selain masyarakat semakin cerdas, masyarakat juga akan mengikuti apa yang sudah ada dalam kebijakan pemerintah tersebut selama kebijakan tersebut berpihak pada masyarakat. Sebagai contoh dengan mengetahui kebijakan tentang meksnisme dan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran, maka masyarakat dapat belajar bagaimana dapat terlibat dalam tahapan perencanaan pembangunan.
  2. Terpenuhinya kebutuhan masyarakat terutama yang menjadi hak dasar masyarakat, kenapa demikian? Karena dengan keterbukaan informasi publik masyarakat akan terlibat dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran, sehingga potensi masyarakat untuk mengusulkan kebutuhannya dalam perencanaan pembagunan akan semakin besar. Apabila dalam perencanaan pembangunan sebelumnya masih banyak kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas belum diakomodir, maka kemudian bisa disulkan melalaui mekanisme yang ada.
  3. Keterbukaan informasi juga akan menekan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta punggutan liar yang masih sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat. Adanya keterbukaan informasi tentang layanan masyarakat, masyarakat akan tahu apabila terjadi penyelahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, sehingga selain layanan publik bisa lebih baik, praktik-praktik pungutan liar akan bisa semakin ditekan. Begitu juga dalam pengisian aparatur pemerintah maupun lembaga publik lainnya akan menekan praktik-praktik kolusi dan nepotisme maupun praktik-praktik lainnya yang kemudian akan mengesampingkan faktor kualitas sumberdaya manusia yang dibutuhkan.
  4. Dengan adanya keterbukaan informasi tentang perencanaan dan anggaran pembangunan, maka akan terjadi efektifitas dan efisiensi anggaran pemerintah. Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Pemantauan berbasis komunitas ini dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi anggaran pembangunan. Apabila pelaskanaan pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan dan manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat, maka masyarakat akan mengkritisi terhadap pelakasanaan pembangunan yang belum baik kepada pemerintah.

Manfaat atas munculnya Undang-undang keterbukaan informasi publik ini tentu saja tidak bisa terjadi begitu saja. Setelah penyelenggaran layanan publik dalam hak ini penyelenggaran negara dan badan publik membuka akses informasi publik, maka masyarakat dapat menangkap peluang ini. Namun karena selama ini masyarakat tidak pernah bisa mendapatkan informasi yang seharusnya bisa mereka dapatkan, sehingga perlu adanya upaya-upaya untuk melakukan penyedaran dan pemberdayaan masyarakat dalam merespon keterbukaan infomasi publik. Selain itu dari pihak penyelengaran negara dan badan publik juga menyiapkan ruang untuk menampung keluhan dari masyarakat, sehingga akan terus ada perbaikan.

Dalam hal ini Perkumpulan IDEA yang bekerja untuk advokasi kebijakan perencanaan pembangunan dan penganggaran melakukan berbagai kegiatan dalam mendorong tata kelola perencanaan pembangunan dan penganggaran yang lebih baik. Dari sisi masyarakat dilakukan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan melalui berbagai pelatihan dan pendampingan. Dimulai dari pengetahuan tentang bagaimana proses perencanaan pembangunan dan penganggaran agar masyarakat dapat terlibat dalam proses perencanaan pembangunan sesuai dengan kebijakan yang ada. Kemudian agar mengetahui bagaimana pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang ada, maka masyarakat melakukan pemantauan yang dinamakan dengan audit sosisl. Hasil dari audit sosial kemudian disampaikan kepada pemangku kebijakan, yaitu pihak eksekutif dan legislatif di daerah masing-masing.

Hal lain yang dilakukan adalah mendorong adanya keterbukaan informasi tentang penggunaan anggaran belanja dan pendapatan desa (APB Desa) yang mulai tahun 2015 pemerintah desa mengelola dana yang jauh lebih banyak dibanding sebelumnya. Salah satu bentuk keterbukaan informasi ini adalah mendorong pemerintah desa untuk memasang informasi pengelolaan dana desa ditempat-tempat strategis, dan masih ada beberapa kegiatan lainnya seperti open data serta analisis APBD. Dengan adanya keterbukaan informasi publik ini diharapkan akan membawa perubahan yang lebih baik.

Oleh : Sunarja (Direktur Perkumpulan IDEA Yogyakarta)