Siaran Pers: Sengkarut Pendataan dan Penyaluran Bansos DIY (2)

Sejak bulan Juni hingga Oktober 2020, IDEA melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk penanganan covid-19 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selama proses pemantauan tersebut, IDEA mendapatkan temuan bahwa penyaluran beragam jenis program JPS untuk warga terdampak di DIY masih banyak yang bermasalah.

Saat wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah Indonesia meresponnya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satu muatan dari kebijakan ini adalah tentang program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dikeluarkan untuk membantu masyarakat rentan terdampak Pandemi Covid-19. Program ini juga dikenal dengan istilah Bantuan Sosial.

Bantuan sosial tersebut secara serentak disebarkan di seluruh wilayah di Indonesia, dari tingkat provinsi hingga desa/kalurahan. Di Provinsi DIY, setidaknya terdapat 5 jenis program Bantuan Sosial atau JPS, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Provinsi/Kab, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran program JPS yang efektif, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, IDEA bersama Indonesia Corruption Watch melakukan pemantauan terhadap program JPS di DIY. IDEA melakukan pemantauan sejak Juni hingga Oktober 2020 yang terbagi dalam 3 tahapan sebagai berikut :

Pertama, pengumpulan data pemantauan terkait penyaluran program Jaring Pengaman Sosial. Metode yang digunakan IDEA ialah dengan membuka posko aduan, melakukan penelusuran di media massa, maupun kajian dokumen. 

Kedua, verifikasi data. Dari hasil laporan yang masuk, IDEA lantas melakukan wawancara mendalam, baik ke pelapor, terlapor atau pihak terkait. Tujuannya untuk memastikan informasi dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan Sosial. 

Ketiga, melakukan tindak lanjut. Dari hasil laporan dan verifikasi data yang telah dilakukan, IDEA kemudian melakukan tindak lanjut dalam bentuk advokasi dan mendorong atau melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan atas dugaan penyelewengan penyaluran penyaluran Bansos.

Dalam melakukan pemantauan, IDEA menyoroti beberapa modus dan titik rawan penyalahgunaan yang sering terjadi dalam penyaluran bantuan sosial. Modus dan titik rawan tersebut antara lain seperti politisasi bantuan, inclusion dan exlusion error, penyaluran/penerimaan ganda, pemotongan nilai bantuan, serta pungutan liar maupun dugaan pelanggaran lain.

Selama melakukan pemantauan, terhitung sejak pembukaan posko aduan pada Selasa 4 Juni 2020 hingga Akhir Oktober 2020, IDEA memiliki beberapa temuan terkait sengkarut penyaluran bansos untuk penanganan dampak covid-19 di DIY.  Menurut data yang IDEA himpun dari aduan warga, penelusuran media dan dokumen dari Ombudsman, setidaknya ada 57 kasus yang berhubungan langsung dengan penyaluran program JPS.

Berdasarkan jenis pelanggaran, terdapat 45 kasus tidak tepat sasaran, pemotongan 4 kasus, lainnya adalah penggelapan, penyaluran ganda dan transparansi data. Selanjutnya, berdasarkan sebaran wilayah terdapat 35 kasus di Kabupaten Bantul, 4 kasus di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Gunungkidul masing-masing 7 kasus,1 kasus di Kabupaten Kulon Progo, dan 3 kasus di Provinsi DIY (sudah dipublikasi dalam konferensi pers 8 Agustus 2020).

Tingginya kasus tidak tepat sasaran dalam penyaluran bansos covid-19, menurut IDEA, setidaknya dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu : 

Pertama,  perbedaan metode pendataan. Dalam jenis bantuan PKH metode pendataan menggunakan metode berbasis Rumah Tangga, sedangkan BST berbasis kepada warga terdampak. Perbedaan metode pendataan berdampak pada adanya warga yang menerima bantuan secara double, sedangkan disisi yang lain masih ada warga yang seharusnya berhak menerima namun tidak menerima. 

Kedua, persoalan Tata Kala Penyaluran. Pemerintah belum memiliki peraturan mengenai urutan penyaluran bantuan kepada warga yang berhak menerima. Sedangkan jenis program bantuan sosial memiliki banyak jenis yang disalurkan pada periode waktu yang sama. Hal ini berdampak, misalnya pada dua jenis bantuan yang berbeda disalurkan dalam waktu yang bersamaan dengan penerima manfaat yang sama pula.

Ketiga, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak diperbarui secara berkala. Dari hasil penelusuran lapangan, DTKS yang dipakai pemerintah ternyata menggunakan data tahun 2015. Sedangkan, kondisi sosial-ekonomi warga terus mengalami perubahan. Kendati pemerintah desa dianjurkan untuk melakukan verifikasi DTKS, namun hal tersebut ternyata tidak menunjukan hasil yang efektif. Hal ini terbukti dari adanya kasus yang muncul, misalnya warga yang saat ini masuk kedalam DTKS namun kondisi perekonomian keluarga sudah relatif sejahtera.

Dari hasil pantauan dan verifikasi data yang telah dianalisis di atas, IDEA telah melakukan langkah advokasi, mendorong maupun melaporkan kepada pihak terkait atau yang berwenang. Langkah-langkah dan tindak lanjut tersebut di antaranya ialah

  • Penggelapan dana PKH di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan serta Kecamatan Jetis. IDEA sudah melakukan klarifikasi dengan pemerintah Desa Trimurti, Polres Bantul dan Dinas Sosial Kabupaten Bantul – bahwa petugas PKH telah melakukan penggelapan dana PKH. Bahkan pihak kepolisian dan Dinas Sosial Kabupaten Bantul telah menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Kasus ini diselesaikan secara musyawarah, namun dari pihak yang berwenang tidak memberikan sanksi (baik pidana maupun sanksi administrasi) kepada pihak yang melakukan pelanggaran hukum (penggelapan dana PKH).

Melihat belum adanya penindakan terhadap pelaku penggelapan tersebut, IDEA lantas melakukan tiga langkah berikut:

  1. Rekomendasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Kendati Petugas PKH tidak berada di bawah kendali langsung, namun dinas sosial mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian Sosial bagian PKH tentang tindakan penggelapan yang dilakukan oleh petugas PKH di wilayah kabupatennya.
  2. Rekomendasi kepada Polres Bantul untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Walaupun tindakan penggelapan dana Bansos yang dilakukan oleh petugas PKH diselesaikan secara musyawarah, namun IDEA menganggap perbuatan melanggar hukum tersebut tidak secara otomatis hilang begitu saja. Maka perlu ada sanksi (baik itu sanksi administrasi) bagi pelaku yang melakukan tindakan penggelapan dana Bansos – hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun petugas PKH yang lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
  3. Laporan kepada Kementerian Sosial  melalui kanal aduan “layanan informasi pengaduan bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak Covid-19.” Namun, laporan yang diajukan oleh IDEA tersebut tidak mendapat respon sama sekali.
  • Pungutan Liar dana BLT DD sebesar 50 persen di Desa Pundong, Kecamatan Srihardono, Kabupaten Bantul yang dilakukan oleh perangkat desa setempat. Kasus tersebut diselesaikan secara musyawarah di kantor desa.. Akan tetapi pihak desa tidak memberikan sanksi kepada pelaku yang melakukan pungutan liar. Oleh karena itu, IDEA merekomendasikan kepada pemerintah desa terkait untuk memberikan sanksi administrasi kepada pelaku pelanggaran. Selain itu, IDEA juga melaporkan kasus ini ke Kementerian Desa, namun tidak mendapatkan respon.
  • Kasus Inclusion Eror penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Penerima merupakan suami dari sekretaris desa setempat dan perekonomiannya sudah relatif sejahtera. IDEA sudah melakukan komunikasi dengan kepala desa setempat, akan tetapi pihak desa menyatakan bahwa program penyaluran tersebut bukan menjadi kewenangan pihak desa, namun langsung dari kementerian. Oleh karena itu, IDEA melaporkan kasus ini kepada Kementerian Sosial melalui kanal aduan “layanan informasi pengaduan bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak Covid-19.” Tetapi laporan yang diajukan oleh IDEA tidak mendapatkan respon.
  • Kasus Inclusion Eror penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos di Desa Dlingo, Kecamatan Bantul. Penerima merupakan pensiunan PNS yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan. IDEA melaporkan kasus ini kepada Kementerian Sosial melalui kanal aduan “layanan informasi pengaduan bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak Covid-19.” Tetapi laporan yang diajukan oleh IDEA tidak mendapatkan respon.
  • Dugaan kasus Inclusion Eror penyaluran dana BLT DD di Desa Wukirsari, Imogiri, Bantul. IDEA sudah mengajukan dugaan kasus ini ke Kementerian Desa melalui kanal (www.kanal.go.id). Pihak kemernterian memberikan respon bahwa kasus tersebut bukan menjadi kewenangannya. Kemudian IDEA melaporkan dugaan kasus ini ke Kementerian Sosial melalui kanal yang sama, namun tidak mendapatkan repon.
  • Dugaan politisasi bantuan sosial daerah di Kabupaten Sleman yang dilakukan oleh salah satu partai politik, terjadi di Desa Hargobinangun, Sleman. IDEA sudah komunikasi langsung dengan pelapor dan klarifikasi dengan pihak desa, namun keduanya, karena alasan takut, tidak memberikan informasi partai yang terlibat dalam penyaluran dana Bansos Daerah. IDEA kemudian mencoba berkomunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk membantu, berkolaborasi atau melakukan tindak lanjut terkait pendalaman dugaan politisasi bantuan. Akan tetapi pihak Bawaslu, meminta agar IDEA memberikan bukti materiil dan formil secara lengkap. Kurangnya bukti-bukti tersebut, Bawaslu tidak bisa melakukan tindak lanjut aduan. Selain ke Bawaslu, IDEA juga berkomunikasi dengan ORI DIY, namun lagi-lagi dugaan kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti apabila berkas administrasinya tidak lengkap. Padahal melalui komunikasi tersebut, IDEA berharap agar diakukan pendalaman atau penggalian informasi secara lebih lanjut, terlepas hal itu dilakukan secara kolaborasi maupun secara sendiri oleh Bawaslu maupun ORI DIY.
  • Dugaan kasus Exclusion Eror penyaluran dana BST Kemensos di Kabupaten Gunungkidul. Terdapat warga dari Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul namanya tercantum dalam DTKS penerima BST Kemensos. Informasi tersebut diakses melalui kanal Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Namun yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan. IDEA melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, membenarkan bahwa orang tersebut masuk kedalam DTKS penerima bantuan. Akan tetapi, menurut keterangan Dinas Sosial, warga tersebut masih satu rumah tangga dengan orang tuannya yang menerima bantuan sosial. Sedangkan menrut keterangan warga yang bersangkutan, bahwa orang tuanya tidak mendapatkan bantuan sama sekali. IDEA kemudian melaporkan hal ini ke ORI DIY untuk ditindak lanjuti. Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan oleh ORI DIY ke beberapa pihak.

Dari sekian temuan di atas, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dilakukan oleh pemerintah. 

Pertama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah transparan dan responsif terhadap laporan yang masuk. Kedua, pemerintah harus melakukan sinkronisasi data DTKS yang diperbarui antara pusat dan daerah. Ketiga, pemerintah harus membuat aturan tentang tata kala atau waktu penyaluran antara jenis bantuan dengan jenis bantuan yang lain.

Narahubung: Ahmad Hedar (082225434796) | Suyatno (081224175978