DALAM anggaran berbasis kinerja (performance budgeting),
sebagaimana yang diterapkan saat ini, dikenal dua jenis belanja (pengeluaran).
Pertama, belanja aparatur daerah, yang kemanfaatannya dirasakan secara
langsung oleh aparatur daerah, tetapi tidak secara langsung dirasakan oleh
masyarakat luas.
Kedua, belanja pelayanan publik atau sering disebut belanja publik,
belanja yang kemanfaatannya memang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Perubahan ini mulai ditegaskan dalam Kepmendagri No 29/2002, serta diperkuat
lagi melalui UU No 17/2003 tentang Keuangan Daerah.
Ketentuan itu mengamanatkan bahwa penyusunan APBD harus berdasarkan
pada kinerja. Oleh sebab itu, sistem anggaran lama -anggaran rutin dan
anggaran pembangunan- dinyatakan tidak berlaku lagi. Setiap mata anggaran
harus Begitu pula anggaran tidak harus didesain berimbang, karena boleh
surplus dan boleh pula defisit.
Belanja aparatur meliputi belanja administrasi umum, operasional dan
pemeliharaan, belanja pegawai atau personalia, pengadaan rumah dinas, pengadaan
mobil dinas, dan biaya perjalanan dinas. Sedang belanja publik, misalnya,
meliputi belanja untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Tetapi
baik belanja aparatur maupun belanja publik masih dibagi lagi menjadi tiga
kategori: administrasi umum dan pelayanan; operasional dan pemeliharaan;
serta belanja modal.